- UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berisi semua orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 tentang Ketenagakerjaan, K3, moral dan asusila, persamaan hak dan martabat
Tujuan :
Untuk mencegah, mengurangi, meminimalkan, menghilangkan resiko kecelakaan kerja.
K3 : Norma
a. Kesehatan
b. Keselamatan
c. Kerja Nyata => SOP (Standart Operating Procedure)
Sarana K3 :
- Peralatan Keamanan
- Peralatan Medis
- Tenaga Medis (PMI)
Norma Kesehatan
Merupakan suatu unsur yang menunjang adanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat.
Tujuan :
1. Menciptakan, memelihara kesehatan kerja setinggi-tingginya
2. Melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit (gangguan kesehatan) akibat suatu pekerjaan
Sarana dan prasarana :
- Unsur jasmani (raga)
- Unsur rokhani (jiwa)
- Unsur lingkungan
Unsur/sarana penunjang kesehatan jasmani :
- Makanan dan minuman bergizi
- Sarana olahraga
- Waktu istirahat
- Transportasi untuk kesehatan
- Asuransi kesehatan
- Refreshing, hari libur
- Suasana kerja yang nyaman (fasilitas, tatib, penyusunan/tata letak ruangan)
- Sarana ibadah (alat, tempat, pembinaan)
- Konseling
- Pelatihan => Peningkatan ketrampilan, wawasan
- Sarana kebersihan
- Ventilasi/sirkulasi
- Toilet yang sehat dan bersih
- Tempat sampah
- Tanaman hias => penyerap udara kotor
- Tenaga kebersihan
- Tempat penampungan dan pengolahan limbah
Keselamatan Kerja
Merupakan unsur penunjang agar karyawan selamat pada saat bekerja dan setelah mengerjakan pekerjaan.
Sarana penunjang :
- Sarana/unsur keamanan dan kesehatan
- Teliti dalam pekerjaan
- Kesadaran karyawan tentang K3
- Melaksanakan pekerjaan sesuai SOP (Panduan tentang alat, manajemen)
Merupakan unsur penunjang untuk menciptakan suasana kerja yang aman, moril, material atau non material.
Syarat-Syarat Lingkungan Kerja Yang Aman :
1. Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas
2. Adanya peraturan kerja yang fleksibel (tidak kaku)
3. Adanya penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja selalu diberikan
4. Adanya hubungan sosial yang baik antara perusahaan dan masyarakat setempat
5. Adanya ruang kerja yang memenuhi standart SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja).
2. Adanya peraturan kerja yang fleksibel (tidak kaku)
3. Adanya penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja selalu diberikan
4. Adanya hubungan sosial yang baik antara perusahaan dan masyarakat setempat
5. Adanya ruang kerja yang memenuhi standart SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja).
Syarat-Syarat Lingkungan Kerja sbb :
- Tempat kerja steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin, dan peralatan bising lainnya
- Tempat kerja aman dari sengatan arus listrik
- Lampu penerangan cukup memadai
- Ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang
- Adanta aturan kerja atau aturan keperilakuan (code of conduct)
Ketentuan-Ketentuan Penggunaan Pakaian Kerja dan Alat Pelindung Diri Secara Umum :
- Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap kering dan berada pada temparature yang nyaman. Untuk pekerjaan dalam iklim panas dan kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari isolasi panas oyang berlebihan dan memudahkan pengeluaran keringat. Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jika ada suatu resiko radiasi UV atau bahan yang beracun.
- Pakaian harus mempunyai warna yang kontras agar pekerja terlihat dengan jelas.
- Bila menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
- Alat pelindung diri harus mematuhi standart internasional atau nasional.
- Alat pelindung diri harus disediakan dalam jumlah yang cukup.
- Operator harus sadar bahwa keselamatan kerja merupakan hal yang sangat penting.
Berkaitan dengan manajemen perusahaan.
Exp :
1. Pengaturan jam kerja
2. Pengaturan kerja wanita ( UU 1948 Pasal 31 Ayat 1 mengatakan bahwa buruh wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid)
3. Pengelolaan lingkungan hidup (penanganan limbah)
4. Tata tertib tenaga kerja
5. Tatib penggunaan dan pemeliharaan alat serta bahan produksi
Prosedur Kerja
Meupakan rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap yang harus dilaksanakan di tempuh dalam rangka melaksanakan suatu bidang pekerjaan.
Hal-hal yang harus ada dalam prosedur kerja :
1. Tujuan dan ruang lingkup aktivitas
2. Siapa yang melaksanakan dan apa yang harus dilaksanakan
3. Kapan, dimana, dan bagaimana aktivitas tersebut dilakukan
4. Material, perlengkapan, dan dokumen yang harus digunakan
5. Pencatatan dan evaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar